Selasa, 23 Desember 2025 – 23:30 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepala dinas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi salah satu pemilik telepon seluler yang riwayat komunikasinya dihapus.
“Diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menyatakan dugaan itu didapat KPK setelah menganalisa lima HP yang merupakan barang sitaan dari penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek ijon di lingkungan Pemkab Bekasi, yang melibatan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai Bupati Bekasi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka suap
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkap tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Dua dari mereka adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Di hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Bekasi.
Pada 20 Desember, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. (Ant)
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Sita Dokumen hingga Land Cruiser
Barang bukti yang disita dari dua lokasi akan ditelaah untuk melengkapi bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap ini.
VIVA.co.id
23 Desember 2025