Rabu, 22 Oktober 2025 – 08:55 WIB
KPK Ungkap Belum Temukan SK Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka belum menemukan surat keputusan (SK) tentang pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baca Juga:
KPK Umumkan ASN Kementan Tersangka Korupsi Pengolahan Karet
“Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah liat SK pencabutannya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dian, yang bertugas mengkoordinir dan mengawasi lima wilayah di Indonesia timur, mengaku pihaknya sudah menanyakan soal keempat IUP yang dicabut itu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Investasi dan BKPM.
Baca Juga:
Kronologi Suami di Jakbar Tewas usai Alat Kelamin Dipotong Istri Pakai Pisau Cutter
Tagar #SaveRajaAmpat Menggema
“Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” katanya.
Baca Juga:
Polandia Ancam Sita Pesawat Putin jika Nekat Masuk Wilayah Udaranya
Oleh karena itu, dia mengatakan KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pencabutan keempat IUP tersebut.
“Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” ujarnya.
Meski begitu, dia menyatakan tidak ada kegiatan di keempat lokasi pertambangan tersebut berdasarkan laporan tim KPK di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP dilakukan karena keempat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, serta kawasan geopark atau taman bumi. (ANT)