loading…
KPK ungkap cara Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga memeras dengan minta pejabat tanda tangani surat pernyataan mundur tanpa tanggal. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka pada Sabtu malam (11/4/2026). Kedua orang ini diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung.
Kasusnya mulai saat Gatut Sunu melantik beberapa pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung. Setelah pelantikan, para pejabat itu langsung disuruh untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan juga dari ASN jika tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung Menambah Daftar Kasus Pemerasan oleh Kepala Daerah
“Surat pernyataan mundur itu sengaja tidak ditulis tanggalnya dan kopiannya tidak diberikan ke para pejabat. Dokumen ini kemudian diduga dipakai GSW sebagai alat untuk mengontrol dan menekan para pejabat supaya loyal dan nurut setiap perintah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu malam (11/4/2026).