KPK Bantah Isu Tindakan Diam-diam Saat Mengalihkan Status Gus Yaqut ke Tahanan Rumah

loading…

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal ada tindakan sembunyi-sembunyi saat mengubah status tahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari penjara ke tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberitahukan hal ini kepada pihak-pihak yang terkait.

Dia juga membantah adanya campur tangan dari luar. “Sampai saat ini tidak ada, soalnya kami juga tidak sembunyi-sembunyi. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus dapat pemberitahuan sudah kami beri tahu,” jelas Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025).

Diketahui, masyarakat baru mengetahui informasi tentang perubahan ke tahanan rumah untuk Gus Yaqut pada tanggal 21 Maret 2026. Padahal, perubahan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 19 Maret, setelah KPK menerima permohonannya pada 17 Maret 2026.

Baca juga: KPK Soal Penanganan Kasus Kuota Haji: Ada Progres yang Sangat Bagus

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menjalani tahanan rumah hingga merayakan Lebaran di kediamanya, Gus Yaqut sekarang kembali menjadi tahanan di rutan sejak 24 Maret.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

(rca)

MEMBACA  WWF membantu mempercepat akses air bersih: kementerian

Tinggalkan komentar