KPK Awasi Perilaku Bupati Pati Sejak November 2025 Pasca Laporan Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 – 23:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah memantau gerak-gerik Bupati Pati Sudewo sejak November 2025, hingga akhirnya menangkapnya pada Januari 2026.

“November kami mendapatkan informasi terkait rencana itu, kemudian perkembangannya terus bergulir sampai kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

KPK sita uang Rp2,6 miliar dari OTT Bupati Pati Sudewo

Sementara itu, Budi menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

“Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, verifikasi, dianalisis, yang kemudian kami mendapatkan informasi adanya rencana dugaan transaksi tersebut,” katanya.

Transaksi yang dimaksud Budi adalah mengenai dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Bupati Pati Sudewo jadi tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK menyatakan Sudewo juga jadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant)

MEMBACA  KPK Mencurigai Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Menyebar

Tinggalkan komentar