KPK Akan Naikkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus korupsi kuota haji akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. KPK menyebut kasus ini akan memasuki fase baru.
"Terkait pemeriksaan (mantan) Menag, tadi ada pertanyaan apakah ini tahap akhir penyelidikan? Kami sudah mendekati penyelesaian," ujar Asep, Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, KPK berencana menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Ia memastikan proses ini akan dilakukan secepatnya. "Semoga dalam waktu dekat atau paling telat Agustus, kami akan tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Dapat Kesempatan Klarifikasi
Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama lima jam pada Kamis (7/8/2025). Usai pemeriksaan, ia hanya mengaku dimintai keterangan soal kuota haji dan enggan menjelaskan lebih detail.