Senin, 23 Februari 2026 – 04:04 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu tiri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, termasuk dalam kategori filisida. Kasus ini berujung pada meninggalnya korban.
“Kasus di Surade, Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N (12) dianiaya oleh ibu tirinya, merupakan filisida. Artinya, pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, dalam hal ini ibu tiri,” ujar anggota KPAI Diyah Puspitarini pada hari Minggu.
Filisida adalah tindakan membunuh anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, baik ayah maupun ibu. Menurut Diyah, kejadian semacam ini dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat serius.
“Filisida adalah kasus besar dalam KDRT. Penyebabnya bisa bermacam-macam,” jelasnya. “Faktor seperti masalah ekonomi, kecemburuan, rasa cemas atau takut, kurangnya dukungan, serta masalah emosi orang tua dapat menjadi pemicu. Filisida biasanya terjadi pada anak yang sering mengalami kekerasan.”
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun meninggal dunia diduga karena dianiaya ibu tirinya di Sukabumi. Korban ditemukan dengan banyak luka lebam dan luka bakar di tubuhnya.
Biasanya, korban tinggal di pondok pesantren, namun saat kejadian ia sedang libur untuk persiapan puasa bersama keluarga. Ayah korban, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, mendapatkan telepon dari istrinya yang memintanya pulang karena anaknya sakit.
Sesampainya di rumah, ayah tersebut langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Jampang Kulon. Sayangnya, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut.
Saat ini, kepolisian Polres Sukabumi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Ant)
DPR Janji Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus anak berinisial NS (12) yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
VIVA.co.id
23 Februari 2026