WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan bahwa salah satu warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bernama Ningsihati meninggal karena penyakit.
Sebelumnya, Ningsihati adalah salah satu pekerja migran ilegal atau non-prosedural ke Malaysia beberapa bulan yang lalu.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2M, M Fahri, menjelaskan bahwa pada awal Februari 2026, Ningsihati dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta.
“Hasil diagnosanya, beliau mengalami gagal ginjal. Hanya gagal ginjal (tidak ada tanda-tanda kekerasan),” katanya pada Kamis (19/2/2026) sore.
Menurutnya, saat berangkat ke Malaysia, Ningsihati sudah dalam kondisi sakit, sehingga kesehatannya semakin memburuk saat di sana.
Baca juga: Kampanye Bersama Berdaya untuk Perkuat Kemandirian Finansial Pekerja Migran Indonesia
Kemudian, pihak Imigrasi Malaysia menangkap Ningsihati dan dia dipenjara beberapa hari sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
“Semua biaya ditanggung oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (perawatan di RS Polri dan pemakaman di NTT),” ungkapnya.
Fahri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi untuk keamanan dan keselamatan diri.
Setiap pekerja migran yang berangkat secara resmi, kata dia, pasti mendapatkan jaminan kesehatan dan kematian.
Ia berharap tidak ada lagi korban seperti Ningsihati karena menjadi pekerja migran ilegal dan tidak mendapat santunan dari negara atau perusahaan.
“Bekerja di luar negeri secara tidak prosedural memang sangat berisiko. Misalnya soal jam kerja yang mungkin tidak sesuai, lalu gaji yang tidak dibayar. Risiko-risiko itu akan selalu ada karena negara tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Janji Fasilitasi Kerja di Luar Negeri
Ia memastikan bahwa Kementerian P2MI akan memfasilitasi warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri secara prosedural.
Kementerian P2MI memiliki balai pelatihan untuk calon pekerja migran di 23 provinsi dan bisa diakses oleh siapapun.
“Kami juga punya kanal informasi resmi yang bisa dilihat di media sosial, atau website yang mudah diakses di berbagai platform. Karena bekerja secara ilegal sangat rentan terhadap eksploitasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memulangkan jenazah pekerja wanita itu dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ke Sumba, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Belasan Pekerja Migran Indonesia Dikirim ke Korsel untuk Bangun Jet Tempur hingga Helikopter