KOWANI Perkuat Tata Kelola, Ancaman Sanksi Tegas untuk Pengurus Melanggar

Jumat, 21 November 2025 – 23:32 WIB

Jakarta, VIVA – Kongres Wanita Indonesia (Kowani) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, disiplin, dan tata kelola organisasi yang bersih serta sesuai konstitusi.

Komitmen ini sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dihasilkan pada Kongres XXVI Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto. Langkah ini diambil menyusul dinamika internal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Nannie kemudian menegaskan ada tiga prinsip utama tata kelola organisasi yang mereka kedepankan.

Pertama, Kowani tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apapun. Setiap tindakan yang melanggar AD/ART, etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat yang sah akan dianggap sebagai pelanggaran berat.

Kedua, setiap pengurus wajib menjunjung tinggi integritas dan disiplin.

Nannie menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal aturan. Seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus patuh pada kebijakan resmi organisasi dan prinsip kolektif-kolegial.

Ketiga, penegakan disiplin adalah sebuah kewajiban moral dan konstitusional. Pemberian sanksi bukan bertujuan untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga martabat organisasi dan memastikan kelangsungan Kowani sebagai wadah tertinggi perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagai informasi, pada 18 November 2025, Kowani telah menyelenggarakan rapat konsolidasi nasional yang secara resmi merekomendasikan pemberian sanksi organisasi kepada sejumlah pengurus yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan hasil kajian dan bukti-bukti administratif, Kowani telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 orang pengurus Dewan Pimpinan untuk Masa Bakti 2024–2029. Mereka terbukti melakukan beberapa tindakan, seperti melampaui kewenangan konstitusional, mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat, melanggar prinsip kolektif-kolegial, serta merusak martabat organisasi di ruang publik.

MEMBACA  Menteri: Usulan Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas

Pemberian sanksi ini dilakukan dengan sangat hati-hati melalui kajian hukum dan konsolidasi antar dewan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan dari masyarakat.