loading…
Kerugian masyarakat gara-gara penipuan digital atau scam di Indonesia capai triliunan rupiah. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) catat kerugian masyarakat akibat penipuan digital di Indonesia udah sampai Rp4,6 triliun per 17 Agustus 2025. Data ini datang dari laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK yang nge-record lebih dari 225.000 laporan kasus.
Menurut laporan itu, sekitar 139.512 laporan dari korban yang disampaiin lewat pelaku usaha dan diterusin ke IASC. Sementara 85.769 laporan lainnya disampaiin langsung sama korban lewat sistem IASC.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Selain laporan, IASC juga nemuin 359.733 rekening terverifikasi yang terkait sama aktivitas scam. Dari jumlah itu, sekitar 72.145 rekening udah diblokir oleh pihak berwajib. Total uang korban yang berhasil diselametin lewat pemblokiran rekening catetannya sampai Rp349,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, tekankan bahwa naiknya kasus scam nunjukin pentingnya banget kolaborasi antar-lembaga.