Korban Pencurian Motor di Pelalawan Mendesak Polisi untuk Bertindak Cepat

Selasa, 26 Maret 2024 – 11:47 WIB

Aparat kepolisian diminta untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus perampasan motor di Pelalawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru yang disampaikan oleh Polsek Pangkalan Kuras terkait kasus kriminal yang melibatkan oknum pendeta berinisial IS.

Kasi Intel Kejari Pelalawan, Misael, menyatakan bahwa mereka telah mengembalikan berkas SPDP kasus perampasan sepeda motor dengan tersangka IS.

“Berkas SPDP sudah kami terima pada bulan Juni 2022. Namun, saya mengembalikan SPDP tersebut pada bulan Oktober 2022, karena Polsek Pangkalan belum melengkapi berkas tersangkanya, yaitu Iwan Sarjono,” ujar Misael kepada wartawan, Selasa (26/3).

Sementara Pj Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Jhoson, mengatakan bahwa ia masih belum mengetahui perkara tersebut karena masih baru menjabat.

“Saya baru saja ditunjuk sebagai Pj Kapolsek. Saya akan menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk menggelar perkara kasus tersebut,” ungkap Jhonson.

Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus perampasan motor yang dimiliki oleh pamannya, Parningotan Siregar.

Kasus tersebut bermula ketika pelapor bernama Alex Situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik Parningotan Siregar.

Kemudian, secara tiba-tiba motor tersebut dirampas oleh tersangka saat Alex berada di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Saat ini, korban perampasan sepeda motor, Alex Situmorang, merasa kecewa dengan kinerja kepolisian, khususnya Polsek Pangkalan Kuras, yang berjanji untuk segera memproses kasus tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan Polsek Pangkalan Kuras, mereka berjanji akan segera melakukan gelar perkara, namun sampai sekarang belum ada kabar. Sekarang saya mendengar SPDP dikembalikan dan akan berkoordinasi lagi dengan pihak Kejari Pelalawan,” ujar Alex.

MEMBACA  Sertifikat elektronik tanah adalah bentuk transformasi digital: Menteri

Menyikapi hal tersebut, korban dan saksi, Alex Situmorang, akan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Riau.

Korban perampasan sepeda motor di Kabupaten Pelalawan meminta agar polisi bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus ini.

Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.