Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Dinilai Tidak Profesional Tangani Demonstrasi

Kamis, 4 September 2025 – 15:22 WIB

Jakarta, VIVA – Karier Kompol Cosmas Kaju Gae di kepolisian tamat sudah. Pria yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob itu secara resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini merupakan konsekuensi dari tragedi maut yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Baca Juga:
BIN Buka-bukaan soal Situasi Terkini Pasca Demo Anarkis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa majelis telah membuktikan Cosmas bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Perbuatan terduga pelanggar disini telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga:
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Polri Pastikan Kasus Diseret ke Pidana!

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Selain dinyatakan melanggar kode etik berat, Cosmas juga melanggar sejumlah aturan internal kepolisian, mulai dari PP Nomor 1 Tahun 2003 hingga Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sebelum diberikan sanksi PTDH, Cosmas terlebih dahulu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama enam hari. Namun, nasibnya kini sudah tidak bisa ditolong lagi.

Baca Juga:
Setelah Komandannya Dipecat, Kini Giliran Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Disidang

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KEPP pada Rabu, 3 September 2025.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob. Kejadian ini terjadi saat demonstrasi di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berakhir ricuh. Hingga saat ini, total tujuh anggota Brimob telah diamankan.

MEMBACA  Jenazah Empat Sandera Israel Diserahkan Hamas kepada Palang Merah

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama ketujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Mereka dipastikan telah resmi diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ketujuh nya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal ini disampaikan oleh Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan untuk pemeriksaan intensif terkait kasus kematian Affan. Selanjutnya, akan diputuskan hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan untuk substansi kasusnya masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Kita akan meminta keterangan bukan hanya dari terduga, tapi juga dari saksi mata,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob. Kejadian ini terjadi saat demonstrasi di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berakhir ricuh. Hingga saat ini, total tujuh anggota Brimob telah diamankan.