Komnas Perempuan mengutuk Ahmad Dhani atas pernyataan seksisnya.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk pernyataan seksis yang dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Dhani.

Saran Dhani untuk mengatur pernikahan antara mantan pemain sepak bola asing dan perempuan Indonesia telah dianggap menghina perempuan serta merendahkan martabat Indonesia.

“Pernyataan Ahmad Dhani menghina perempuan karena menempatkan perempuan sebagai mesin pembuat anak semata, pelayan seksual suami,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di sini pada hari Kamis.

Menurut Yentriyani, pernyataan Dhani melanggar komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 5.

CEDAW mewajibkan pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan di Indonesia, untuk tidak mendiskriminasi perempuan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghilangkan diskriminasi tersebut, jelasnya.

“Mengingat potensi pernyataan Ahmad Dhani untuk melanggar hak asasi perempuan, merugikan citra, kehormatan, dan otoritas Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia—terutama Komisi X—yang juga mengawasi sektor pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini,” kata Yentriyani.

Dhani membuat komentar seksis tersebut saat rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Asosiasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) pada hari Rabu.

Dia mengusulkan agar pemain sepak bola kelas dunia yang berusia 40 tahun ke atas menikahi perempuan Indonesia untuk menghasilkan keturunan berbakat yang dapat dilatih sebagai pemain tim nasional.

Dhani bahkan membenarkan ide tersebut dengan mengatakan bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi tersebut beragama Islam, mereka bisa menikahi hingga empat perempuan—merujuk pada poligami dalam Islam.

MEMBACA  Pemerintah mencari cara untuk merekonstruksi Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam mengatur persyaratan dan ketentuan yang ketat untuk poligami.

Berita terkait: PSSI berupaya mempercepat kewarganegaraan Diks menjelang pertandingan melawan Jepang

Berita terkait: Indonesia akan menjadi tuan rumah melawan Bahrain dalam kualifikasi Piala Dunia meskipun ada kekhawatiran

Translator: Anita Permata Dewi, Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar