Komnas Perempuan Desak Integrasi Data Kekerasan terhadap Perempuan

Jakarta (ANTARA) – Komnas Perempuan telah menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi dalam pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Ansor, pada Selasa mencatat bahwa komisi ini berkolaborasi dengan Kementerian PPPA dan Forum Penyedia Layanan (FPL) untuk melakukan pencocokan data guna meminimalkan duplikasi dan meningkatkan akurasi.

Menurutnya, upaya ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan dirancang berdasarkan kondisi aktual.

Ansor menyerukan kepada semua pihak untuk membantu membangun ekosistem yang mendukung bagi korban dengan memperkuat layanan, menegakkan hukum secara adil, dan terus menolak kekerasan.

“Mari pastikan data tidak hanya digunakan untuk laporan tahunan tetapi juga mendorong perjuangan kolektif kita untuk menjamin setiap perempuan dapat hidup bebas dari kekerasan, ketakutan, dan penghinaan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan apresiasi kepada Komnas Perempuan atas pengembangan Sintas Puan, sebuah sistem yang mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan lebih komprehensif.

FPL, sebuah jaringan organisasi berbasis komunitas yang mendukung korban perempuan, telah mengembangkan Titian Perempuan, sebuah basis data tentang kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kementerian PPPA mengoperasikan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), yang mencatat dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menteri menekankan pentingnya membangun dan menerapkan interoperabilitas data di ketiga sistem tersebut.

“Simfoni PPA, Sintas Puan, dan Titian Perempuan harus mampu bertukar dan memanfaatkan data untuk saling melengkapi dan memperkuat,” kata Fauzi.

Berita terkait: Perlindungan inklusif untuk perempuan dan anak memerlukan upaya bersama

Berita terkait: Pemerintah tegaskan komitmen akhiri kekerasan terhadap perempuan

Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Dampak! Hakim Membebaskan 3 Pejabat Universitas Udayana dalam Kasus Korupsi SPI