Komnas HAM Tegaskan Pengawasan Kasus Meninggalnya Affan Tertindas Mobil Brimob

Sabtu, 30 Agustus 2025 – 08:42 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memantau proses penanganan hukum kasus pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob dalam aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat.

Komisioner Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa aparat kepolisian harus menangani situasi ini dengan profesional dan terukur, serta mengutamakan keselamatan jiwa warga sipil.

“Komnas HAM sudah melakukan pemantauan langsung ke lapangan dan akan segera memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait,” ujar Atnike di Banda Aceh, seperti dikutip pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Sebelumnya, sebuah rantis Brimob menabrak dan melindas pengemuda ojol berjaket hijau hingga tewas saat polisi berupaya membubarkan massa demonstrasi di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Proses hukum harus berjalan secara manusiawi dan terukur, sambil tetap menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan bantuan dan pemulihan bagi korban serta masyarakat yang terdampak dari peristiwa unjuk rasa tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan berbagai pihak, termasuk diri sendiri.

“Mari bersama ciptakan ruang yang kondusif agar kebebasan berekspresi dalam demokrasi Indonesia dapat tetap terjaga dengan penghormatan terhadap hukum dan perlindungan HAM,” tambah Atnike.

Atnike juga menegaskan bahwa Komnas HAM terus melakukan pemantauan, termasuk melalui berbagai pemberitaan media, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya kepolisian.

Sebagai informasi, Kapala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan bahwa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sedang diperiksa terkait insiden yang menewaskan ojol tersebut. Ketujuh anggota yang dimaksud adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (Ant)

MEMBACA  Morowali: Pusat Perampasan Aset Negara yang Dilegitimasi