Komnas HAM Pastikan Pelanggaran HAM dalam Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

Selasa, 2 September 2025 – 14:43 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ungkapkan ada pelanggaran HAM dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang supir ojek online (ojol) pada Kamis, 28 Agustus lalu.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.

Soal detail pelanggaran HAM-nya, Saurlin belum bisa jelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan yang mendalam. “Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.

Hari ini, dilakukan gelar perkara untuk kasus rantis tabrak ojol ini. Komnas HAM jadi salah satu pihak eksternal yang hadir. Saurlin bilang bahwa dalam gelar perkara disimpulkan ada pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

Nantinya, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diselidiki. Dia pastikan bahwa Komnas HAM akan terus awasi proses penanganan kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana. “Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.

Saat ini, Komnas HAM sedang periksa rantis yang dipakai dalam insiden itu dan kumpulkan fakta yang utuh serta semua rekaman CCTV untuk tahu urutan kejadiannya. “Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan, Bareskrim Polri juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Divisi Propam Polri tetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

MEMBACA  Cabang Manila Bank Cathay United Bank Dibuka Kembali dengan Lokasi Baru dan Semangat Komunitas

Mereka juga sudah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Sekarang mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai dari 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang gelar aksi demo di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh polisi.

Akibatnya, kericuhan terjadi sampai ke berbagai wilayah sekitar kompleks parlemen, dari Palmerah, Senayan, sampai Pejompongan. Insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di daerah Pejompongan. (Ant)