Komnas HAM Mengungkap Pelaku Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkap bahwa pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada 28 September 2024 dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri (vigilante).

Sembilan tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, antara lain GW, FEK, MR, RR, YS, RAS, YL, FMC, dan WSL.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa aksi pembubaran forum diskusi FTA tersebut melanggar hak atas berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang meliputi permintaan keterangan kepada para saksi dan korban, Polda Metro Jaya, serta berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada 4 November 2024.

Komnas HAM menyebut pembubaran diskusi FTA oleh preman si rambut kuncir di Kemang dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri (vigilante).

MEMBACA  Ungkapan Orang Tua Bayi yang Menjadi Korban Penganiayaan di Panti Asuhan