Jakarta (ANTARA) – Komnas HAM Indonesia mendesak Kepolisian Metro Jakarta untuk segera bebaskan para demonstran yang ditahan seusai aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan baru-baru ini.
“Kami mendesak Polri Metro Jaya untuk segera bebaskan para pendemo yang ditahan dan beri tahu keluarganya,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam sebuah pernyataan pada Senin.
Dia menjelaskan bahwa komisi melakukan pemeriksaan ke Polres Metro Jakarta terkait langkah keamanan mereka untuk protes tersebut. Tim Komnas HAM, yang dipimpin langsung oleh Hidayah, bertemu dengan pejabat dari Direktorat Penyidikan Kriminal Umum.
Dalam pertemuan itu, komisi mendapat informasi bahwa polisi telah menangkap dan menahan 1,683 orang yang ikut serta dalam unjuk rasa pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025.
“Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa data tersebut masih dinamis,” tambahnya.
Delegasi Komnas HAM juga bertemu dengan orang-orang yang masih mencari kejelasan tentang keberadaan anggota keluarga mereka yang ditahan sejak Jumat (29 Agustus).
Komnas HAM lebih lanjut menyerukan polisi untuk lebih profesional, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan dalam operasi mereka, serta membedakan antara demonstran dan penjarah.
“Berikan akses bantuan hukum untuk setiap orang yang telah ditangkap dan ditahan,” desak Hidayah.
Protes meningkat di beberapa wilayah Indonesia, terutama Jakarta, menyusul kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan polisi selama demonstrasi di dekat Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (28 Agustus).
Beberapa fasilitas umum di Jakarta, termasuk halte bus, dirusak, sementara rumah beberapa pejabat dijarah.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa total kerugian dari kerusakan infrastruktur di ibu kota akibat demo pekan lalu mencapai Rp55 miliar (sekitar US$3,3 juta).
Berita terkait: Polisi tangkap 3.195 orang terkait demo anarkis di seluruh Indonesia
Berita terkait: Prabowo perintahkan kenaikan pangkat untuk polisi yang terluka dalam protes
Berita terkait: TNI bantah tujuan militer untuk memberlakukan darurat militer di tengah kerusuhan Jakarta
Penerjemah: Fath Putra, Raka Adji
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025