Komnas HAM Desak Keadilan Restoratif untuk Pengunjuk Rasa yang Ditahan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi untuk memprioritaskan keadilan restoratif bagi para demonstran yang ditahan di beberapa daerah dalam aksi unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR.

Komnas HAM juga mendesak penegak hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang ditangkap dan ditahan, dengan menekankan bahwa akses ke penasihat hukum adalah hak asasi manusia yang mendasar.

“Banyak dari yang ditahan, menurut laporan dari kelompok masyarakat sipil, tidak punya akses ke bantuan hukum. Komnas HAM mendorong polisi untuk menjunjung tinggi keadilan restoratif,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

Data awal yang dikumpulkan Komnas HAM menunjukkan bahwa 1.683 demonstran ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Angka ini masih dapat berubah.

Selain itu, 89 orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 29–30 Agustus 2025. Sejak Senin (1 September), 14 orang lainnya juga telah ditahan, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Anis.

Anis menambahkan bahwa komisi menyesalkan penangkapan dan penuntutan terhadap beberapa aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, dan memperingatkan bahwa tindakan seperti itu dapat melemahkan kebebasan berekspresi.

“Komnas HAM sangat menyesalkan hal ini dan mendesak polisi untuk menerapkan keadilan restoratif dengan membebaskan mereka,” ujarnya.

Komisi itu juga menekan polisi untuk membebaskan demonstran yang masih ditahan di tingkat Polda, Polres, dan Polsek, serta menyerukan penghentian penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang akuntabel, transparan, dan adil, berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan praduga tak bersalah,” tegas Anis.

MEMBACA  Strategi Alokasi Dana Danantara untuk Lima Tahun Mendatang

Komnas HAM lebih lanjut mendesak pemulihan hak bagi mereka yang ditahan secara sewenang-wenang serta para korban yang tewas atau terluka selama protes, dengan mencatat bahwa mereka dan keluarga mereka dapat menderita trauma jangka panjang.

“Ini terutama berlaku untuk kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak,” katanya.

Berita terkait: Komnas HAM minta Polri bebaskan demonstran yang masih ditahan
Berita terkait: Komnas HAM desak aparat keamanan junjung HAM di tengah unjuk rasa

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Mecca Yumna
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025