Komisi Reformasi Kepolisian Nasional Akan Segera Dibentuk Presiden Prabowo

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk membentuk Komisi Reformasi Polri, menurut Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dia mengatakan komisi ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi perubahan di tubuh Polri, yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden.

“Belum ada target tanggal pembentukannya, tapi Perpres sudah disiapkan dan kemungkinan akan terbit dalam satu atau dua hari ke depan,” ujar Mahendra di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa komisi akan bekerja selama beberapa bulan untuk menyelesaikan proposal reformasi Polri, termasuk kajian tentang status, ruang lingkup, tugas, dan wewenangnya.

Setelah proposal selesai, ide-ide reformasi akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, lanjutnya.

Mahendra mencatat bahwa setelah lebih dari dua dekade, undang-undang tersebut perlu dipertimbangkan kembali untuk mencerminkan kondisi saat ini dan tuntutan masyarakat yang semakin besar akan reformasi polisi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dilaporkan akan membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri, menanggapi seruan masyarakat, termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), sekelompok tokoh nasional dan lintas agama.

Pada 11 September, GNB menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat sipil langsung kepada Presiden Prabowo dalam sesi dialog yang dihadiri oleh beberapa menteri Kabinet Merah Putih.

“Kami menyampaikan perlunya evaluasi dan reformasi polisi, yang disambut baik oleh Presiden yang akan segera membentuk komisi reformasi polisi. Saya pikir masyarakat juga mendambakan perubahan ini,” kata anggota GNB Pendeta Gomar Gultom usai pertemuan.

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa aspirasi reformasi polisi yang disampaikan GNB telah direncanakan dan dikonsep oleh Presiden.

Berita terkait: Mahasiswa UI minta reformasi polisi setelah kematian driver ojol

MEMBACA  Pangeran Andrew Dapat Mengakhiri Kepemimpinan Raja Charles III, Membuat Perjanjian Ilegal dengan Pengusaha Belanda

Berita terkait: Presiden Prabowo dukung pembentukan komisi reformasi polisi

Berita terkait: Polisi minta maaf serang wartawan foto ANTARA saat bertugas

Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025