Komdigi Blokir Jutaan Konten Judi dan Pornografi yang Menyebar di Media Sosial

loading…

Komdigi Blokir Jutaan Konten Judi Online. FOTO/ DOK SindoNews

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus tunjukkan komitmennya dalam memerangi judi online (judol) dan konten porno.

BACA JUGA – Ikut Dapat Keuntungan dari Judol, Perbankan Didorong Buat Sistem Lacak Transaksi

Keputusan ini diambil setelah banyak konten ditemukan melanggar Undang-Undang ITE, khususnya yang terkait judol dan pornografi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, bilang langkah ini bukan cuma blokir biasa. Proses pemblokiran dilakukan dengan pertimbangan matang.

“Dari 1.743.528 konten negatif di situs web yang ditangani Komdigi, judol menempati urutan pertama dengan 76,8% atau 1.339.719 konten,” kata Alexander Sabar di Kantor Kemenkomdigi, Selasa (27/05/2025).

Ini bukti komitmen Komdigi untuk ciptakan ruang digital yang aman dan bermanfaat buat masyarakat Indonesia.

Selain judol, konten porno ada di peringkat kedua, yaitu 390.074 konten (sekitar 22%). Alex juga sebut penipuan, pelanggaran HKI, hoaks, hingga masalah keamanan informasi jadi perhatian, tapi pemblokirannya butuh verifikasi dari kementerian dan lembaga terkait.”

MEMBACA  Anda dapat Memasang Ponsel Anda ke dalam Kontroler Game Baru yang Mewah dari Razer