Kombes Alfian Mengatakan Penjualan Minuman Beralkohol dan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Selama Bulan Ramadan

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian memastikan bahwa operasional tempat hiburan malam (THM), serta penjualan minuman keras di Papua dibatasi selama bulan suci Ramadan. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

“Sementara, pemberitahuan secara lisan, tetapi dalam waktu dekat imbauan akan diterbitkan,” kata Kombes Alfian di Papua, Rabu (13/3).

Jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 21.00 WIT hingga pukul 01.00 WIT. “Kalau THM tidak bisa ditutup, namun, akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi,” ungkapnya.

Pihaknya sudah menekankan kepada seluruh polres jajaran untuk melaksanakan pembatasan tersebut. “Sudah diperintahkan agar THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal yang mengganggu selama umat muslim menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Pengawasan akan terus dilakukan, dan pelanggaran akan ditindak tegas. Kombes Alfian menyebut penjualan miras dan jam operasional THM di Papua dibatasi selama bulan Ramadan.

MEMBACA  LPDP dan Kemendikbud Menyiapkan Beasiswa Program Magister di NTU Singapura