Kolaborasi Lantamal XXI Pontianak dan Bea Cukai, Musnahkan 47 Ton Bawang Bombay Ilegal.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersinergi dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak dalam pemusnahan barang bukti hasil penindakan 47 ton bawang bombai ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun ke dalam tanah di lahan Markas Komando Lantamal XII Pontianak pada Kamis (13/03).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa bawang bombai sebanyak 2.350 karung dengan total berat 47 ton senilai Rp 940 juta. Sekitar 80 persen bawang bombai tersebut sudah dalam kondisi busuk, sehingga tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.

Bawang bombai ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah agar tidak bisa digunakan lagi. Barang bombai tersebut merupakan hasil penindakan Lantamal XII Pontianak yang diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Bawang bombai dengan merek New Zealand tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi terkait dan masuk dari perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan truk dengan modus ditutupi rongsok yang rencananya diberangkatkan dari Pontianak menuju Surabaya.

Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai dalam penanganan barang hasil penindakan serta menjadi cerminan sinergi antarinstansi di Kalimantan Barat dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Rusia Hampir Meluncurkan Pipa Gas Baru ke China, Mengirim Pasokan 45 Miliar Bcm

Tinggalkan komentar