loading…
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Koh Erwin, pemasok narkoba untuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, Koh Erwin adalah residivis kasus narkoba. Foto: Ist
JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap Koh Erwin, yang diduga memasok narkoba ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata Koh Erwin merupakan residivis kasus narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Koh Erwin sebelumnya pernah divonis dalam kasus narkotika pada tahun 2018 di Makassar. “Iya, dia pernah residivis,” ujarnya pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Kasus Eks Kapolres Bima
Mengenai bantahan AKBP Didik Putra Kuncoro yang menyatakan tidak kenal Koh Erwin, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menyampaikan pembelaanya.
“Siapa pun boleh menyampaikan haknya, tapi kan perlu pembuktian dan ini belum inkracht. Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah ada vonis dari pengadilan, jadi setiap orang, equality before the law,” kata Eko.