Kode Acara Pidana Baru Indonesia Memenuhi Standar Partisipasi Publik

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyatakan Senin bahwa penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi syarat konstitusional untuk partisipasi publik yang bermakna. Hal ini dilakukan dengan masukan luas dari akademisi dan masyarakat sipil yang bertujuan memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan revisi KUHAP melibatkan konsultasi yang lebih luas dibandingkan peraturan serupa mana pun dalam sejarah Indonesia.

“Untuk KUHAP, saya yakin belum pernah ada keterlibatan publik seluas ini, yang kami sebut sebagai partisipasi yang bermakna,” kata Agtas kepada wartawan.

Dia mengatakan hampir semua fakultas hukum di Indonesia telah terlibat dalam proses penyusunan, bersama organisasi masyarakat sipil yang diundang untuk memberikan kritik dan rekomendasi atas pasal-pasal kunci.

Pendekatan ini, tambah Agtas, memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 yang mendefinisikan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang termasuk hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak mendapatkan penjelasan tentang bagaimana masukan publik ditindaklanjuti.

Menurut menteri, keterlibatan banyak pemangku kepentingan dimaksudkan untuk memastikan aspirasi publik tidak hanya simbolis, tetapi menjadi bagian integral dari proses legislatif.

Agtas menggambarkan KUHAP baru ini mengandung sejumlah ketentuan progresif yang dirancang untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dan meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Satu perubahan besar, katanya, adalah diperkenalkannya batas waktu ketat untuk menangani perkara pidana, yang menurutnya akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi tersangka, korban, dan masyarakat luas.

Berita terkait: Prabowo menyetujui pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang

Rancangan aturan ini juga mewajibkan penyidik menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan, sebuah langkah yang bertujuan mencegah penyiksaan, intimidasi, atau bentuk penyalahgunaan lain terhadap tersangka, korban, atau saksi.

MEMBACA  Sidang Gugatan Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Berlangsung Hari Ini

Selain itu, KUHAP baru mencakup larangan eksplisit terhadap perilaku sewenang-wenang oleh penyidik dan jaksa, serta tindakan yang merendahkan martabat manusia atau melanggar standar profesional.

“Semua langkah ini dimaksudkan semata untuk melindungi hak asasi manusia sambil menjaga ketertiban umum,” ujar Agtas. Dia menambahkan bahwa perlindungan seperti itu tercermin baik dalam KUHP yang direvisi maupun KUHAP yang baru.

Berita terkait: Komnas HAM tekankan hak asasi manusia dalam revisi KUHAP

Penerjemah: Benardy, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

https://citrus.iac.sp.gov.br/index.php/CRT/user/getInterests?term=44742019229&o2x=uK1jWh0r