Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari Rabu mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Apple untuk memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Hal ini membuka jalan bagi perusahaan tersebut untuk secara resmi menjual produknya di Indonesia.
“Dengan selesainya negosiasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple, seperti yang tercantum dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat dimulai,” kata Kartasasmita dalam konferensi pers pada hari Rabu.
Beliau menginformasikan bahwa negosiasi dengan Apple berlangsung selama lima bulan dan dianggap sulit karena kedua belah pihak mempertahankan kepentingan masing-masing.
Saat pihaknya menerbitkan sertifikat TKDN untuk Apple, izin distribusi untuk seri iPhone 16 akan diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dari negosiasi mengenai perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple, Indonesia berhasil mencapai beberapa kesepakatan yang menguntungkan, kata Kartasasmita.
Kesepakatan tersebut termasuk Apple menginvestasikan US$160 juta untuk perpanjangan TKDN dalam siklus baru.
Selain itu, perusahaan akan membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (RnD) di Indonesia, yaitu Institut Inovasi dan Teknologi Perangkat Lunak Apple, dan Akademi Pengembang Profesional Apple, demikian informasi dari menteri tersebut.
Menurutnya, pendirian fasilitas tersebut karena keputusan Apple untuk memperpanjang sertifikat TKDN di Indonesia dalam opsi investasi ketiga yang ditawarkan, yaitu inovasi.
“Kami telah menyetujui bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti tiga skema (inovasi) tersebut senilai US$160 juta secara tunai,” ungkap Kartasasmita.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa hingga 16 Desember 2024, Apple telah membayar sisa utang sebesar US$10 juta untuk realisasi perpanjangan TKDN untuk periode 2020–2023.
Sementara itu, untuk membayar sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Prosedur Perhitungan TKDN, Apple membawa perusahaan rantai nilai global (GVC) untuk berinvestasi di Indonesia.
Berita terkait: Pemerintah, Apple tingkatkan dialog tentang aturan TKDN untuk iPhone 16
Berita terkait: Harapkan lebih banyak vendor Apple yang berinvestasi di Indonesia: Roeslani
Berita terkait: DPR mendukung sikap tegas pemerintah terkait rencana investasi Apple
Penerjemah: Ahmad Muzdaffar, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025