Polisi meminta warga pelaku penjarahan dalam kecelakaan truk dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Tangerang untuk mengembalikan barang jarahan. Foto/iNews TV
Polisi meminta warga yang melakukan penjarahan dalam peristiwa kecelakaan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten untuk mengembalikan barang jarahan. Foto/tangkapan layar
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan ada konsekuensi hukum dalam perbuatan perusakan dan penjarahan barang oleh warga tersebut.
“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengerusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip Minggu (10/11/2024).
Diketahui, kejadian penjarahan ini viral saat warga yang mengamuk kemudian merusak truk-truk di lokasi kejadian. Perusakan disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.
Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu, antara lain pintu, radio tape, tangki, dinamo, hingga onderdil.
Kombes Zain menghimbau, masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebabnya, barang-barang itu merupakan milik orang lain, bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.