Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Impor Gula di Masa Kepemimpinan Tom Lembong Mencapai Rp194,71 Miliar

sedang memuat…

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp194,71 miliar. Foto/SindoNews

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara karena korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp194,71 miliar.

Angka kerugian ini diungkapkan oleh hakim Alfis Setiawan saat membaca putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Tindakan melanggar hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara, khususnya PT PPI Persero, karena uang sebesar Rp194.718.181.818,19 seharusnya menjadi keuntungan PT PPI Persero,” ujar Hakim Alfis.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu

Hakim Alfis menambahkan, perhitungan kerugian negara terkait bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum pasti. Namun, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai Rp320,6 miliar.

MEMBACA  Pengerahan Alat Berat untuk Evakuasi Korban Runtuhnya Gedung Ponpes Al Khoziny