Kerja sama dianggap kunci untuk mempromosikan hak-hak perempuan di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia menyoroti peran penting kolaborasi dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak-anak pada Sidang ke-68 Komisi PBB tentang Posisi Perempuan (CSW).

Pada acara sampingan sesi CSW yang diadakan di New York pada 11 Maret, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengutip kolaborasi yang terjalin antara kementerian dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai contoh.

“Kolaborasi ini menciptakan kekuatan yang didedikasikan untuk mempromosikan kesetaraan gender, memastikan perlindungan bagi kelompok rentan, dan menghapus diskriminasi dan kekerasan berbasis gender,” katanya sebagaimana pernyataan yang diterima dari kantornya di sini pada hari Senin.

Selama acara sampingan berjudul “Institusi dan Sumber Daya untuk Hak Asasi Perempuan dan Kesetaraan Gender,” ia menekankan pentingnya menciptakan kerangka kerja yang kuat dan memobilisasi sumber daya yang memadai untuk mendukung upaya dalam mendukung hak-hak perempuan.

“Kami tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran penting institusi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan,” tegasnya.

Pejabat tersebut menekankan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia dengan memprioritaskan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan.

Susianawati menegaskan bahwa untuk memenuhi komitmen tersebut, Kementerian PPPA telah memimpin Survei Nasional tentang Pengalaman Hidup Perempuan (SPHPN) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan menanganinya.

Susianawati kemudian mencatat bahwa dalam perjuangan untuk hak-hak perempuan, Indonesia telah menerapkan beberapa regulasi.

“Kami (Indonesia) memiliki beberapa regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal-pasal tentang pelecehan seksual yang terdapat dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kejahatan kekerasan seksual,” katanya.

MEMBACA  Kementerian meningkatkan layanan penerbangan untuk penumpang difabel

Ia juga menyatakan bahwa Kementerian PPPA telah mendirikan layanan call center dan unit-unit regional yang didedikasikan untuk melindungi perempuan dan anak-anak, dengan anggaran khusus sebesar Rp132 miliar (US$8,4 juta) yang dialokasikan untuk mendukung korban kasus kekerasan tahun ini.

Acara sampingan, yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, dihadiri oleh delegasi internasional, termasuk dari Jaringan Pembangunan dan Komunikasi Wanita Afrika, UN Women, Swedish Gender Equality Agency, dan Asia-Pacific Forum on Women, Law and Development.

CSW merupakan mekanisme yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Berita terkait: Menteri dorong pemberdayaan ekonomi perempuan

Berita terkait: Kementerian PPPA akan prioritaskan pemberdayaan korban kekerasan pada 2024