Keputusan Rapat Kreditur: PT Sritex Tidak Dilanjutkan Beroperasi, Aset akan Dilelang.

Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memutuskan perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern. Dengan demikian, proses pemberesan utang segera dilakukan melalui eksekusi dan pelelangan aset pailit.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.

“Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” ujar Haruno dalam rapat kreditur yang digelar di Semarang pada Jumat (28/2),

Dia juga menegaskan PT Sritex dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang yang ada.

Sementara itu, kurator kepailitan PT Sritex Denny Ardiansyah menjelaskan keputusan untuk tidak melanjutkan usaha diambil setelah melalui diskusi selama 21 hari dengan debitur pailit.

Faktor utama yang menjadi pertimbangan meliputi tidak adanya modal kerja, tingginya biaya produksi, serta kebutuhan tenaga kerja yang besar, yang justru berpotensi menambah kerugian.

Selanjutnya, kurator akan mengeksekusi harta pailit dan melakukan penaksiran harga melalui akuntan independen. Setelah penaksiran selesai, aset PT Sritex akan dilelang guna melunasi utang kepada para kreditur.

Dalam rapat tersebut, kurator juga telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.

MEMBACA  Kecelakaan Ducati Panigale vs BeAT Viral, Ini Kesalahan yang Harus Dihindari

Tinggalkan komentar