Keputusan Praperadilan Akan Diumumkan Besok, Sekuriti SKB dan Bareskrim Sampaikan Kesimpulan

Rabu, 19 Juni 2024 – 19:01 WIB

Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jumadi dan Indra, dua satpam PT SKB terhadap status tersangka mereka, akan segera memasuki tahap akhir. Besok, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan terkait perkara ini.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, akan mencakup penyerahan kesimpulan dari kedua pihak, yaitu satpam atau security SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon. Kedua pihak telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada hakim.

Hakim tunggal, Hendra Yuristiawan, memimpin sidang praperadilan ini. Ketika membuka sidang, Hakim Hendra segera bertanya kepada kedua pihak terkait kesiapan berkas kesimpulan mereka. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim langsung menyerahkan berkas kesimpulan tersebut kepada hakim.

Hakim Hendra kemudian menutup persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti yang diketahui, Jumadi dan Indra, dua Satpam PT SKB, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap dan ditahan pada tanggal 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin, menjelaskan bahwa kliennya, sebagai Satpam PT SKB, ditangkap pada 2 Mei 2024 terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT SKB dan PT Gorby Putar Utama (GPU).

Eks Sekjen Kementan Sebut SYL Pernah Larang Pejabat ‘Service’ Keluarganya

Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, mengungkapkan bahwa ia pernah diinstruksikan oleh SYL untuk melarang pejabat eselon 1 di Kementan untuk melayani permintaan proyek dari keluarganya

MEMBACA  Filipina tidak akan 'terintimidasi' tetapi tidak akan memulai perang di tengah perselisihan dengan China | Berita Laut China Selatan