Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) – Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat kejahatan yang menyelundupkan ribuan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste sejak tahun 2025, dengan dua tersangka telah ditangkap terkait kasus ini.
“Modus ini sudah berjalan sejak Januari 2025,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, di sini pada Rabu.
Kejahatan ini terbongkar pada 15 April 2026, saat petugas kepolisian mencegah pengangkutan puluhan sepeda motor tanpa dokumen di dalam dua truk kontainer.
Penyelidikan lanjutan mengarahkan polisi ke sebuah gudang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di mana mereka menyita dua truk dan belasan motor yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Total 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk tanpa dokumen berhasil disita petugas dalam operasi tersebut.
Sementara itu, dua orang ditangkap terkait kasus ini; mereka berinisial AT (49) dari Klaten dan SS (52) dari Jakarta Selatan.
“Tersangka AT berperan sebagai investor dan calo yang menghubungkan dengan pembeli di Timor Leste,” jelas Julianto.
Dia menerangkan bahwa tersangka mendapatkan kendaraan bermotor tersebut dari berbagai sumber, dan dokumen palsu untuk kendaraan dibuat untuk mempermudah pengirimannya ke Timor Leste.
Menurut Julianto, tersangka menjual kendaraan dengan harga bervariasi. Motor dijual Rp13 hingga Rp15 juta per unit, mobil Rp140 hingga Rp150 juta, dan truk Rp210 hingga Rp220 juta.
Sindikat ini telah menyelundupkan total 1.674 motor, 34 mobil, dan 19 truk ke Timor Leste.
“Total nilai transaksi kendaraan selundupan diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 591 atau 592 KUHP tentang penadahan dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berita terkait: Polisi perinci tersangka dalam penyelidikan impor ilegal Indonesia
Berita terkait: Polisi Indonesia bentuk satgas untuk tekan kerugian penyelundupan
Berita terkait: Polisi Bali gagalkan usaha selundupan kokain terkait jaringan internasional
Penerjemah: IC Senjaya, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026