Kepolisian Daerah Jawa Timur Menangkap 2 Pelaku Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi

Surabaya, 08 Maret 2024 – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal. Dua tersangka berinisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki legalitas sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan, dan memperjualbelikan satwa dilindungi.

Dari tangan MIH, pihak kepolisian berhasil mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup. Sementara dari tangan MKP, disita 1.192 ekor labi-labi moncong babi, dua ekor kakatua jambul kuning, dan satu ekor burung tiong emas, semuanya dalam keadaan hidup.

Kombes Lutfie Sulistiawan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkapkan bahwa MKP sudah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa dilindungi tersebut. Dari pengakuan tersangka MIH, diketahui bahwa satwa dilindungi tersebut didapatkannya dari Papua dengan harga Rp80-90 ribu per ekor dan dijual dengan harga antara Rp130-200 ribu per ekor.

MIH ternyata merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam kasus serupa. Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perdagangan ribuan labi-labi moncong babi ilegal di Surabaya dan Gresik.

MEMBACA  Kementerian BUMN Mengunjungi Timah, Memantau Operasi Penambangan Timah yang Lancar