Kepala desa di tengah skandal pagar laut dinamai tersangka

Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim) telah menetapkan Arsin, Kepala Desa Kohod di Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terkait dengan pagar laut ilegal di kabupaten tersebut.

Dia adalah salah satu figur sentral yang dimunculkan dalam masalah pagar laut ilegal Tangerang setelah ditemukannya sertifikat hak guna bangun dan hak milik untuk lahan yang tenggelam tempat struktur tersebut berdiri. Pemerintah sejak itu membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.

“Kami menetapkan Tn. A (Arsin), Kepala Desa Kohod (sebagai tersangka),” Direktur Bareskrim untuk penyelidikan kejahatan umum, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi di sini pada hari Selasa.

Di samping Arsin, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain, diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai UK, sekretaris Desa Kohod, dan SP dan CE, agen dalam surat kuasa yang dikeluarkan untuk sertifikat tanah, kata dia.

Puro menginformasikan bahwa keempat tersangka diduga bersekongkol untuk memalsukan dan menyalahgunakan sertifikat tanah palsu di Desa Kohod dari Desember 2023 hingga November 2024.

Sertifikat-sertifikat yang dipalsukan oleh para tersangka termasuk pernyataan tentang kendali fisik tanah, pernyataan tanah bebas sengketa, pernyataan kepemilikan tanah, dan surat kuasa dalam aplikasi sertifikat tanah dari warga Desa Kohod.

Direktur penyelidikan mengatakan bahwa tersangka tersebut tampaknya mengajukan proses pengukuran tanah dan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang menghasilkan terbitnya 260 sertifikat kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

Ia menambahkan bahwa keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan tinjauan kasus pada Selasa sebelumnya.

Bareskrim menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat dan pernyataan palsu dalam sertifikat tanah asli terkait dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangun dan 17 sertifikat kepemilikan di Desa Kohod, Tangerang.

MEMBACA  Adik Perempuan Lusiana Diperiksa Rahasia di Polres Cirebon, Ada Apa?

Selama proses tersebut, polisi menyita 263 lembar sertifikat dan peralatan kantor lainnya dari beberapa tempat di Desa Kohod, yang diduga digunakan untuk memalsukan sertifikat tanah dan dokumen terkait.

Berita terkait: Angkatan Laut akan memperkuat keamanan maritim Tangerang setelah pembongkaran pagar laut

Berita terkait: Pemerintah turun tangan membantu nelayan Tangerang yang terdampak pagar laut

Penerjemah: Nadia Putri R, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025