Kepala BNN berencana keras terhadap peredaran narkoba di dalam penjara.

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengumumkan rencana untuk mengatasi peredaran narkoba di dalam penjara dengan berkolaborasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto.

“Segera saya akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM. Kami akan mengembangkan program untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Hukom setelah menghadiri acara Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) di sini pada hari Minggu.

Pada acara bertema “Narkoba Bukanlah Hal yang Keren, Mereka Membuat Anda Bodoh”, Hukom menekankan pentingnya segera melaksanakan program tersebut setelah siap. “Kami akan bekerja segera,” katanya.

Pernyataan Hukom ini merespons sebuah kasus yang melibatkan seorang petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang menemukan narkotika ilegal yang disembunyikan di area pribadi istri seorang narapidana selama jam kunjungan.

“Kami menangkap seorang wanita yang diidentifikasi sebagai EN, berusia 35 tahun, penduduk Batang, Jawa Tengah, yang membawa barang yang diduga narkotika,” kata Beni Hidayat, seorang petugas di penjara, pada Rabu (23 Oktober).

Saat dilakukan pemeriksaan, EN ditemukan membawa methamphetamine dan pil ekstasi yang disembunyikan di area pribadinya.

“Narkotika tersebut dibungkus dengan lakban hitam dan disembunyikan di sana,” jelas Hidayat.

EN diduga berusaha menyelundupkan 4,95 gram methamphetamine dan enam pil ekstasi untuk suaminya, seorang narapidana di penjara.

EN ditangkap pada hari Selasa (22 Oktober) sekitar pukul 13.17 WIB.

Menyusul insiden ini, Hidayat mendorong seluruh petugas Penjara Salemba untuk melakukan pemeriksaan yang lebih ketat dan menjaga kewaspadaan.

Penerjemah: Putu S, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Steve Bannon mengatakan 'Pasukan Maga' siap, saat ia melapor ke penjara

Tinggalkan komentar