Kendaraan Listrik akan Dikenai Pajak, Ini Aturan Terbaru

Sabtu, 18 April 2026 – 13:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan dasar untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak untuk alat berat.

Peraturan yang baru ini mengindikasikan bahwa kendaraan listrik di Indonesia akan mulai dikenakan beban pajak. Artinya, mobil dan motor listrik berbasis baterai nantinya akan terkena PKB dan BBNKB, tidak lagi bebas sepenuhnya.

Hal ini terlihat dari isi Permendagri No. 11/2026, yang tidak lagi memasukkan kendaraan listrik ke dalam daftar objek yang dikecualikan dari kedua pajak tersebut.

Salah satu bunyi pasalnya menyatakan, "Yang dikecualikan dari objek PKB… adalah kepemilikan kereta api; kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara; kendaraan dinas kedutaan asing; kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan lain yang ditetapkan daerah."

Perubahan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya (Permendagri No. 7/2025). Dulunya, kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, dan hasil konversi dari bahan bakar fosil secara spesifik dikecualikan sebagai objek PKB dan BBNKB.

Meski begitu, aturan baru ini tetap memberikan ruang untuk insentif. Disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik bisa diberikan pembebasan atau pengurangan, sesuai kebijakan daerah. Kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berpotensi mendapatkan insentif tersebut.

MEMBACA  Manusia, Gairah, Planet: Mary Kay Merilis Laporan Keberlanjutan 2024

Tinggalkan komentar