Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Saran Pengamat untuk Pemerintah

Para pengamat perpajakan memberikan beragam tanggapan terkait rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengingatkan bahwa tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN harus kembali disalurkan ke masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan keuntungan lebih banyak kepada kelompok masyarakat tersebut setelah menerapkan kebijakan PPN 12 persen. Dia mencontohkan bahwa jika pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menengah-bawah sebesar Rp 200, pemerintah perlu mengembalikan kepada mereka dengan manfaat senilai Rp 250.

Di sisi lain, Esther Sri Astuti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha sebagai langkah untuk mengurangi tekanan masyarakat akibat kebijakan PPN 12 persen. Dia berpendapat bahwa memberikan insentif untuk memulai bisnis penting dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.

Para pengamat juga memberikan sejumlah saran kepada pemerintah terkait tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

MEMBACA  Prospek pertumbuhan APEC membaik, namun risiko masih mengintai