Kenaikan Harga Beras Premium dari Aceh hingga Papua, Lihat Daftar Harga Terbaru

Selasa, 12 Maret 2024 – 09:34 WIB

Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan relaksasi atau menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram. Kenaikan ini akan berlaku sementara mulai tanggal 10 Maret hingga 23 Maret 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Menurut Arief, hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.

Arief menegaskan bahwa relaksasi HET beras premium ini hanya akan berlaku sementara selama 2 minggu. Setelah periode tersebut berakhir, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.

Tujuan dari relaksasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh akses pembelian beras di pasar. Arief juga optimis bahwa pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi di minggu keempat.

Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini akan berlaku di delapan wilayah. Arief juga menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium akan dilakukan secara berkala oleh pihak Satgas Pangan Polri ke pasar tradisional maupun retail modern.

MEMBACA  Ubaya memiliki 6 Profesor Baru dari 4 Fakultas, Ini Detailnya