Kemungkinan Sanksi bagi Perusahaan yang Diduga Melakukan Salah Invois

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi pertimbangin untuk kasi sanksi terhadap 10 perusahaan yang diduga melakukan trade misinvoicing.

"Kita lihat sanksi apa yang paling pas. Tapi kita gak akan tutup perusahaan-perusahaan itu. Mereka harus bayar kewajibannya sesuai yang ditentukan nanti setelah penyelidikan," kata Purbaya di Jakarta, Selasa.

Penyelidikan awal buat ngungkapin praktek manipulasi ekspor-impor ini lagi dilakuin sama Kementerian Keuangan, Bareng sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, pemerintah udah nyelidiki 20 perusahaan—dengan fokus utama ke 10 perusahaan besar, semuanya bergerak di industri minyak sawit mentah (CPO).

Purbaya bilang modus operandi dari 10 perusahaan itu umumnya melibatkan manipulasi nilai ekspor lewat perusahaan dagang di Singapura. Mereka melaporin nilai ekspor lebih kecil dari harga jual asli di negara tujuan. Temuan ini didapet dari hasil analisis data ekspor dengan data dari negara tujuan ekspor, ujarnya.

"Kita periksa 20 perusahaan, termasuk yang kecil. Kita fokus aja ke yang gede, dan semuanya lakuin hal yang sama, 10 itu. Jadi, kalo yang besar ngelakuin hal yang sama, yang kecil juga mungkin nudul hal yang sama," kata dia.

Untuk ngatasi masalah underinvoicing dan transfer pricing, pemerintah bikin PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) jadi satu-satunya eksportir minyak sawit, batu bara, dan ferroalloys.

Sebagai BUMN khusus untuk ekspor, DSI bertugas ngatur dan ngawasin transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, guna menceaah kebocoran pendapatan negara dari praktek ilegal semaceam itu.

CIO Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, nyatain yang kekhawatiran bakal ditanyakan belakangan, tapi pada intinya DSI menurut dia kayaknya menjanlakan biuni.

MEMBACA  Siapa Ajit Pawar, Politikus India yang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat?

Tinggalkan komentar