Kemlu RI Kutuk Keras Rencana Aneksasi Gaza oleh Israel: Pelanggaran Berat terhadap Piagam PBB

Sabtu, 9 Agustus 2025 – 22:10 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih sepenuhnya Jalur Gaza, karena melanggar hukum internasional dan Piagam PBB.

Baca Juga:
Kabinet Israel Setujui Rencana Netanyahu Ambil Alih Jalur Gaza

“Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk menguasai Gaza,” kata Kemlu RI di media sosial X, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Kemlu RI, tindakan Israel adalah pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB. Hal ini juga memperburuk prospek perdamaian di Timur Tengah serta krisis kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga:
Israel Bakal ‘Caplok’ Gaza, Legislator: Ini Melanggar Hukum Internasional dan HAM!

Kemlu menegaskan Indonesia tetap konsisten mendukung penuh kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, sesuai Solusi Dua Negara yang harus diwujudkan melalui tiga langkah utama:

  1. Pengakuan negara Palestina oleh semua negara.
  2. Penghentian kekerasan dan gencatan senjata.
  3. Penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.

    Baca Juga:
    Kabinet Israel Setuju Netanyahu Caplok Gaza, Invasi Penuh Mulai Oktober!

    Sebelumnya, kabinet Israel menyetujui rencana PM Netanyahu untuk melakukan operasi militer penuh di Gaza, di tengah kebuntuan negosiasi dengan Hamas.

    Rencana ini didukung Netanyahu dan melibatkan lima divisi militer IDF. Operasi diperkirakan berlangsung lima bulan, termasuk pemindahan sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza.

    Palestina Ungkap Tujuan Jahat Israel Ingin Duduki Gaza Sepenuhnya

    Kabinet Keamanan Israel menyetujui usulan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu agar militer mengambil alih Kota Gaza.

    VIVA.co.id
    8 Agustus 2025

MEMBACA  Resmikan Pusat Penjualan Baru BTN untuk Meningkatkan Realisasi KPR Non-Subsidi