Sabtu, 18 April 2026 – 19:57 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat telah menangani 4.198.606 konten negatif dari tanggal 20 Oktober 2024 sampai 15 April 2026.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani, menekankan bahwa penanganan ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.
“Angka 4,1 juta konten ini bukan cuma statistik, tapi bukti nyata negara hadir untuk lindungi masyarakat dari dampak buruk konten ilegal,” kata Samuel dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Dari total penindakan, konten perjudian paling banyak dengan 3.292.203 kasus, lalu pornografi 798.181 kasus, dan penipuan 41.494 kasus. Sebagian besar ditangani di situs web yaitu 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial, dengan Meta (198.921 konten) dan layanan berbagi file (181.562 konten) sebagai platform terbanyak.
Selain itu, terkait perlindungan industri, ada 9.217 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang mayoritas terjadi di situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).
Pencapaian penanganan konten negatif ini diapresiasi oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya untuk memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif. Kementerian terus tingkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi seperti AVISI, untuk memastikan ruang digital tidak hanya produktif tapi juga aman dari pelanggaran hukum.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan industri kreatif.
“Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan cuma masalah hukum, tapi fondasi utama untuk pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujar Hermawan.
Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital. Bagi AVISI, upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius lindungi masyarakat dan perkuat industri kreatif.
Dari perspektif platform streaming, perlindungan hak kekayaan intelektual adalah fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing. (Ant)
Sistem Rating Game Nasional Dievaluasi, Kemkominfo Hentikan Sementara IGRS
Kemkominfo hentikan sementara verifikasi IGRS untuk evaluasi menyeluruh setelah ada dugaan kebocoran data. Sistem rating game nasional akan ditinjau ulang demi keamanan.
VIVA.co.id
17 April 2026