Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendukung penerapan Peraturan Tunas melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan untuk Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan “Screen Time, Screen Zone, serta Screen Break (3S).”
Peraturan Tunas merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.
“Kementerian mendukung Peraturan Tunas. Kami terlibat dari perancangan hingga penyebarluasannya. Kebijakan ini diharap dapat mengatasi masalah dari penggunaan perangkat, game, dan internet yang tidak edukatif,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di sini, Minggu.
Seiring berlakunya aturan itu, ia menekankan kementerian akan memastikan program literasi digital di berbagai lembaga berjalan paralel.
Ia menambahkan, pembelajaran berbasis digital di sekolah akan dilakukan dengan pengawasan guru, agar siswa dapat memanfaatkan teknologi dengan bijaksana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola digital dan menjamin ruang online yang aman bagi anak di seluruh Indonesia. Kementerian percaya lingkungan belajar yang sehat adalah fondasi utama pendidikan.
Dalam kondisi demikian, siswa dapat belajar, berinteraksi dengan teman dan guru, serta membangun karakter sesuai perkembangan mereka.
Sebelumnya, Jumat (27 Maret), Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang gagal melindungi anak di bawah Peraturan Tunas.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform di Indonesia untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan dengan regulasi. Tidak ada kompromi dalam kepatuhan, dan semua pelaku usaha harus taat hukum,” katanya.
Pemerintah Indonesia secara resmi membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi, menyusul penelitian komprehensif mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran publik atas adiksi digital dan paparan konten berbahaya, termasuk hoaks, pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.
Berita terkait: Platform X menetapkan batas usia minimal 16 tahun di Indonesia untuk patuh pada PP Tunas
Berita terkait: Menteri Hafid jelaskan kebijakan batas usia media sosial ke pelajar
Berita terkait: Indonesia akan terapkan aturan keamanan online anak pada Maret 2026
Penerjemah: Hana, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026