Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia sedang menyusun peraturan untuk merampingkan perizinan usaha di sektor perikanan, khususnya untuk kegiatan pengolahan dan pemasaran, seperti diumumkan seorang pejabat pada hari Rabu.
Rancangan menteri ini akan menjadi landasan hukum untuk menerapkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025, yang menggantikan peraturan tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.
“Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum untuk prosedur perizinan—mulai dari aplikasi hingga persyaratan kepatuhan seperti Sertifikat Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP),” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah.
Peraturan ini juga akan mendefinisikan klasifikasi detail menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk subsektor seperti layanan pascapanen, pengolahan dan pemasaran—termasuk penggaraman ikan, pengasapan, pembekuan, pengalengan, pengolahan rumput laut, serta perdagangan besar dan eceran produk perikanan.
Syaifullah menekankan bahwa langkah ini dimaksudkan tidak hanya untuk memberikan kejelasan regulasi tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pesisir.
Layanan perizinan terkait pascapanen, pengolahan, dan pemasaran akan tetap terpusat di kementerian, dengan para petugas siap memberikan “layanan yang optimal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal, Machmud.
Kementerian mengadakan konsultasi publik mengenai rancangan peraturan pada tanggal 9 September untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan industri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyatakan bahwa regulasi perizinan harus memastikan kepastian hukum sambil mendorong keberlanjutan ekosistem dan penciptaan lapangan kerja di sektor tersebut.
Penerjemah: Muhammad Harianto, Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025