Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia menegaskan bahwa gugatan mereka terhadap Tempo Inti Media, penerbit majalah dan koran Tempo, atas sebuah berita bukanlah upaya untuk membungkam pers.
"Tindakan ini menekankan bahwa Kementan tidak bermaksud untuk mengkriminalkan wartawan atau mensensor media," kata Indra Zakaria Rayusman, kepala biro hukum kementerian, dalam sebuah pernyataan pada Selasa.
Dia menyatakan bahwa gugatan perdata senilai Rp200 miliar (lebih dari US$12 juta) diajukan untuk meminta Tempo bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan oleh Dewan Pers sebagai pelanggaran etik.
Menurut Rayusman, pemantauan kementerian terhadap pemberitaan Tempo tentang aktivitasnya dan menteri pertanian menunjukkan bahwa 79 persen laporannya negatif dan merusak citra mereka.
"Kementerian Pertanian tidak anti-kritik, faktanya kami membutuhkan kontrol dan kritik yang profesional dan konstruktif dari pers," tambah dia.
Rayusman menekankan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk menyita aset Tempo atau menghambat pekerjaan jurnalistik mereka. Sebaliknya, ia berargumen, ini dimaksudkan untuk mendorong media agar beroperasi secara profesional, akurat, dan berimbang.
"Kebebasan pers harus dijaga, tetapi juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan pada etika jurnalistik," ujarnya.
Kasus ini bermula dari sebuah poster berjudul "Poles-Poles Beras Busuk" yang diposting Tempo di akun X dan Instagram resminya pada 16 Mei 2025.
Kementan kemudian melayangkan pengaduan ke Dewan Pers, yang mereka jadikan bukti komitmen untuk menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme profesional dan hukum.
Setelah ditinjau, dewan menemukan bahwa poster tersebut melanggar kode etik jurnalistik karena tidak akurat, berlebihan, dan mencampuradukkan fakta dengan opini.
Dewan Pers lalu mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Tempo: merevisi poster, memoderasi atau mengunci bagian komentar di akun media sosialnya, dan menambahkan catatan permintaan maaf yang ditujukan kepada kementerian dan publik. Tempo diperintahkan untuk mematuhinya dalam 2×24 jam dan melaporkannya dalam 3×24 jam.
Kementerian Pertanian melanjutkan dengan gugatan perdata setelah menyimpulkan bahwa Tempo belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi tersebut. Sidang pertama berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
Berita terkait: Prabowo anggap intimidasi terhadap majalah Tempo sebagai "penyulut konflik"
Berita terkait: Dewan Pers minta investigasi soal intimidasi terhadap wartawan
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025