Kementerian Percepat Penetapan Batas Desa

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan batas desa guna memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik antar-desa.

“Beberapa kali, perselisihan telah meningkat menjadi kekerasan fisik dan perkelahian antar-desa karena batas ini,” ujar Sekretaris Jenderal kementerian Tomsi Tohir dalam rapat koordinasi penetapan batas desa dengan pemerintah daerah di Jakarta, pada Jumat.

Dia mencatat, hingga saat ini, penetapan batas desa baru mencapai sekitar 14,4 persen, sehingga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaiannya.

Tohir menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah tidak hanya untuk memenuhi target tetapi juga melampauinya sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Dia juga memperingatkan bahwa jika mengikuti laju saat ini, peningkatan capaian dalam lima tahun ke depan diproyeksikan hanya sekitar enam hingga tujuh persen. Artinya, angka capaian nasional hanya akan mencapai sekitar 21 persen dalam lima tahun mendatang.

Untuk mendongkrak percepatan, dia mendesak pemerintah daerah memprioritaskan desa-desa tanpa sengketa batas agar proses administrasinya dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, desa-desa yang masih menghadapi sengketa dapat ditangani secara bertahap dengan pendekatan khusus.

“Untuk desa yang batasnya sudah jelas dan telah disepakati semua pihak, percepatan proses administrasi sangat diharapkan,” ucapnya.

Dia berharap sosialisasi dan rapat koordinasi pada Jumat itu dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam menyelesaikan penetapan batas desa.

Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan Kementerian ATR, menargetkan penyelesaian penetapan batas desa di 5.000 desa pada tahun 2029.

MEMBACA  Puan Maharani Mengingatkan OJK tentang Pentingnya Perlindungan Masyarakat dalam Aturan Baru Pinjol