Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bersama Pemerintah Provinsi Bali, mengadakan sesi pelatihan buat membantu pelaku usaha pariwisata mengurus perizinan bisnis berbasis risiko lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Pelatihan yang diadakan di Bali pada 2 Oktober 2025 ini dihadiri oleh 80 pemilik usaha yang belom memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut siaran pers yang diterima di Jakarta pada Minggu, program ini bertujuan meningkatkan tata kelola destinasi yang tertib, kompetitif, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, menyebutkan bahwa banyak usaha akomodasi di Bali masih beroperasi tanpa izin resmi yang sah.
Berdasarkan data kementerian, sekitar 2.612 unit akomodasi di seluruh pulau masih belum terdaftar. Pemerintah kabupaten dan kota sedang memverifikasi unit-unit ini untuk memastikan legalitasnya.
"Situasi ini menciptakan persaingan tidak sehat, menurunkan kualitas layanan bagi wisatawan, serta meningkatkan risiko hukum dan keselamatan," tutur Rizki.
Dia menekankan bahwa pemerintah pusat berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah untuk mengatur usaha akomodasi dan menyusun aturan baru terkait perizinan di sektor pariwisata.
"Semua akomodasi yang terdaftar di platform Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin resmi. Kelegalan bisnis harus jelas untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak," tambahnya.
Rizki juga menyatakan bahwa perizinan usaha sangat penting agar pengusaha bisa beroperasi dengan aman, nyaman, dan adil dalam ekosistem pariwisata.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan bahwa memiliki izin usaha mencerminkan komitmen pengusaha untuk menjalankan operasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan pengembangan pariwisata daerah.
"Klinik bimbingan ini penting tidak hanya untuk memandu pemilik usaha cara mengakses dan mendaftar lewat sistem OSS, tetapi juga membantu mereka memahami hak dan kewajiban setelah izin diterbitkan," jelasnya.
Pada tahun 2024, Bali mencatat 6,3 juta kedatangan wisatawan mancanegara, atau sekitar 50 persen dari total 13,9 juta kunjungan wisman ke Indonesia.
Meningkatnya jumlah pengunjung mendorong perkembangan pesat di sektor pariwisata, termasuk layanan akomodasi, yang kini menjadi fokus utama reformasi perizinan pemerintah.
Berita terkait: Indonesia keen to improve halal tourism: ministry
Berita terkait: Umrah, Hajj offer business opportunities for santris: Minister
Berita terkait: ASEAN Summit sets novel standards for Labuan Bajo’s development
Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025