Kementerian menerbitkan regulasi untuk memberikan pembayaran atas layanan lingkungan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup telah meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH), menandai babak baru dalam kebijakan lingkungan negara.

“Masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas pelindung alam yang telah bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan pekerjaan mereka dalam menjaga ekosistem,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sebuah pernyataan yang diterima di sini pada hari Minggu.

Nurofiq mencatat bahwa regulasi ini menandai fase baru dalam kebijakan lingkungan nasional, di mana upaya konservasi lingkungan tidak lagi hanya dilihat sebagai pengorbanan, tetapi sebagai pekerjaan berharga yang seharusnya diakui, diukur, dan dihargai.

Dia menyampaikan pernyataan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah pada Jumat (18 April). Didampingi oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, menteri melakukan dialog dengan petani lokal dan Institut Pusur di Taman Kehati Klaten untuk menjelaskan implementasi regulasi tersebut.

Regulasi ini berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan.

Regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mengubah upaya konservasi dari kegiatan sukarela menjadi sistem berbasis insentif.

Dalam kerangka ini, komunitas lokal, petani hutan, masyarakat adat, dan semua yang terlibat dalam perlindungan lingkungan — seperti menjaga sumber daya air, stok karbon, dan keanekaragaman hayati — dapat menerima kompensasi secara terstruktur dan akuntabel secara hukum.

Sistem ini juga membuka peluang untuk kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk membangun ekosistem ekonomi yang berbasis pada keberlanjutan.

Menteri menekankan bahwa aspek terpenting dari regulasi ini bukan hanya skema pembayaran, tetapi pengakuan bahwa pelestarian lingkungan adalah pilar fundamental pembangunan.

MEMBACA  Melinda French Gates mengatakan komitmen Yayasan Gates untuk menghabiskan seluruh $200 miliarnya untuk kesehatan global pada tahun 2045 adalah 'fantastis': 'Sebagian besar sumber daya akan kembali ke masyarakat'.

Pendanaan untuk PJLH akan berasal dari anggaran negara (APBN), anggaran daerah (APBD), program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan sumbangan masyarakat.

Berita terkait: MPR Indonesia menyuarakan komitmen terhadap konstitusionalisme lingkungan

Berita terkait: Pemerintah mencari peluang ekonomi dari penutupan tempat pembuangan sampah terbuka

Berita terkait: Petani hutan memainkan peran vital dalam meningkatkan ekonomi lokal: pemerintah

Translator: Prisca, Kenzu
Editor: Primayanti
Hak cipta © ANTARA 2025