Mekanisme untuk memantau cuti ayah akan perlu jelas dan tegas agar tujuan cuti ayah, yaitu untuk memaksimalkan peran suami ketika istrinya melahirkan, dapat tercapai. Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong cuti ayah bagi pria setelah kelahiran anak mereka. “Selama itu untuk kepentingan terbaik anak-anak, itu dapat direalisasikan,” kata Wakil Menteri Kementerian tersebut untuk perlindungan khusus anak, Nahar, di sini pada Jumat. Menurutnya, proposal untuk memberikan cuti ayah penting karena bertujuan untuk membantu orang tua membentuk ikatan yang erat dengan anak-anak mereka. Cuti ayah juga bisa memungkinkan wanita yang baru saja melahirkan mendapatkan bantuan penuh dari suami mereka dalam merawat anak mereka, katanya. Sementara itu, Deputi Asisten Menteri untuk perumusan perlindungan khusus anak, Muhammad Ihsan, mengatakan bahwa tantangan dalam memberikan cuti ayah adalah memastikan bahwa periode cuti digunakan sebagaimana mestinya. “Yang sulit adalah memastikan dan memantau agar suami benar-benar mengambil cuti sesuai dengan yang ditetapkan. Jangan biarkan mereka mengambil cuti, tetapi salahgunakan untuk kegiatan lain,” tambahnya. Menurut Ihsan, mekanisme untuk memantau cuti ayah akan perlu jelas dan tegas agar tujuan cuti ayah, yaitu untuk memaksimalkan peran suami ketika istrinya melahirkan, dapat tercapai. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan cuti ayah kepada pegawai negeri sipil pria agar mereka dapat menemani pasangan mereka selama persalinan. Ini adalah salah satu ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagai peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Rancangan peraturan tersebut ditargetkan selesai pada bulan April 2024. “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istri melahirkan atau mengalami keguguran,” Anas menginformasikan dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kementeriannya di sini pada Rabu (13 Maret 2024).