Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP) bertekad untuk terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam tindakan melawan praktik ilegal di sektor perikanan melalui pemberdayaan kelompok pemantauan masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan dari pihak lain, termasuk masyarakat, untuk efektif dalam memerangi kejahatan yang semakin bervariasi yang dilakukan di sektor tersebut.
“Keberhasilan kami dalam menangani beberapa kasus besar tidak terlepas dari laporan yang kami terima dari masyarakat. Berkat keterlibatan mereka, kami berhasil menahan kapal asing Run Zheng 03 dan mencegah penyelundupan benih lobster,” katanya dalam pernyataan KKP yang dikutip di sini pada hari Minggu.
Dia juga mengatakan bahwa Indonesia rentan terhadap kegiatan perikanan ilegal dan tidak teratur, penyelundupan benih lobster, reklamasi ilegal, dan penggunaan ruang laut secara tidak sah.
Saksono menekankan perlunya negara untuk mencegah dan mengambil tindakan terhadap impor ikan yang mengganggu pasar domestik, perikanan destruktif, dan perdagangan spesies ikan yang dilarang atau dilindungi.
Dengan memperhatikan kejahatan tersebut, dia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pemantauan luasnya ruang laut Indonesia, yang diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi kekurangan anggaran dan personel patroli.
“Keterlibatan kelompok pemantauan masyarakat adalah sah dan diakui oleh hukum. Masyarakat dipersilakan untuk mengirimkan laporan kepada kami, dan kami akan mengambil tindakan lanjutan,” tegasnya.
Direktur jenderal juga menginformasikan bahwa KKP telah mengadakan sesi teknis untuk anggota kelompok pemantauan masyarakat di Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (14 Desember).
Berita terkait: KKP berminat pada jaringan yang didirikan untuk melawan kejahatan perikanan lintas negara
Berita terkait: Kejahatan di industri perikanan merusak kedaulatan negara: menteri
Translator: Muhammad H, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024