Kementerian Membagikan Bantuan kepada 2,646 Korban Banjir di Sumedang

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sosial telah mendistribusikan bantuan logistik kepada 2.646 korban banjir di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Menurut data yang diterima oleh kementerian, 2.646 korban berasal dari 752 keluarga di desa-desa Cihanjuang, Sindanggalih, Sukadana, dan Sindangpakuon di Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat.

“Dari laporan yang kami terima, penduduk yang terkena dampak masih mengungsi di rumah-rumah kerabat yang lebih aman,” jelas Direktur Pelaksana Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana Alam Kementerian tersebut, Masryani Mansyur, dalam sebuah pernyataan resmi di sini pada hari Senin.

Dia menjelaskan bahwa distribusi bantuan dilakukan dalam dua tahap pada hari Minggu (16 Maret) melalui gudang logistik Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Lembang dan gudang Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Tahap pertama distribusi bantuan terdiri dari 400 paket makanan siap saji, 30 selimut, 50 kasur, 50 paket perlengkapan keluarga, dan 50 paket perlengkapan anak senilai Rp102,3 juta.

Tahap kedua distribusi bantuan terdiri dari 629 paket makanan siap saji, 100 paket perlengkapan anak, 50 paket pakaian dewasa, 50 paket pakaian anak, 100 selimut, dan 50 tenda senilai Rp139,6 juta.

Sementara itu, untuk layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk terdampak, Mansyur menegaskan bahwa kementeriannya juga telah mendirikan dapur lapangan di Kantor Kecamatan Cimanggung, dengan total produksi 2.400 paket per hari untuk dua kali makan.

Menurut Mansyur, air banjir secara bertahap mulai surut meskipun hujan ringan masih terjadi di daerah terdampak.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggunakan ekskavator untuk membantu membersihkan sisa-sisa banjir.

Keempat desa tersebut terendam banjir dari Sungai Cimande, dengan ketinggian air 70-110 sentimeter, menyusul hujan lebat di Kabupaten Sumedang pada hari Kamis (13 Maret).

MEMBACA  Indonesia akan mengejar target iklim sub-nasional mulai tahun 2025

Dia memastikan bahwa semua kebutuhan korban terpenuhi selama periode tanggap darurat, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumedang yang berlaku mulai 16 Maret 2025 hingga 22 Maret 2025.

Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar